Sukses

Anggaran Gaji, THR dan Gaji-13 PNS di 2022 Capai Rp 426 Triliun, Terbesar dalam 5 Tahun

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 426,765 triliun untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dalam RAPBN 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 426,765 triliun untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Jumlah tersebut naik Rp 27,457 triliun dari alokasi belanja pegawai pada outlook 2021 yang sebesar Rp 399,308 triliun. Anggaran belanja pegawai 2022 menjadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir sejak 2017.

Mengutip data dokumen RAPBN 2022 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, Rabu (18/8/2021), anggaran untuk belanja pegawai dan gaji PNS di tingkat kementerian/lembaga dialokasikan sebesar Rp 266,413 triliun.

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para PNS. Bonus tersebut jadi kebijakan prioritas bersama dengan kelanjutan program vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional, beserta program bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Sembako, PBI, JKN, dan KIP Kuliah.

"Belanja pegawai merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan kinerja aparatur negara dalam menjalankan tugasnya," tulis Kemenkeu dalam RAPBN 2022.

Kemenkeu menyatakan, anggaran belanja pegawai 2022 akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing instansi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji PNS 2022

Lebih lanjut, disebutkan jika kebijakan belanja pegawai dan gaji PNS 2022 diarahkan untuk mencapai empat hal. Pertama, mendukung peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik.

Kedua, pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara.

Ketiga, melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat. Terakhir, peningkatan efisiensi belanja pegawai seiring dengan kebijakan digitalisasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.