Sukses

BKF: APBN 2022 Dirancang Antisipatif, Responsif, dan Fleksibel

APBN 2022 dirancang antisipatif, responsif, dan fleksibel sebagai instrumen pemulihan ekonomi

Liputan6.com, Jakarta APBN 2022 dirancang antisipatif, responsif, dan fleksibel sebagai instrumen pemulihan ekonomi dan menghadapi berbagai ketidakpastian ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, meski ekonomi diprediksi membaik di tahun 2022, pemerintah akan terus berhati-hati terhadap risiko ketidakpastian yang masih tinggi, baik itu yang berasal dari tidak meratanya pemulihan ekonomi secara global maupun risiko ketidakpastian penanganan pandemi Covid-19.

"Hal ini tercermin dari kebijakan fiskal 2022 yang countercyclical untuk mendorong kesiapan sistem kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat dan melanjutkan reformasi struktural. Di saat yang sama, Pemerintah akan mengendalikan risiko fiskal agar keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap dapat dijaga,” ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021). 

Pemerintah konsisten dalam menjadikan APBN sebagai instrumen pemulihan sejak awal pandemi. Capaian strategi penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi terlihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang mencapai 7,07 persen. Penguatan pemulihan ekonom ini akan terus dijaga.

Selain itu, agenda reformasi struktural untuk peningkatan produktivitas, daya saing investasi dan ekspor, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan terus dilakukan. Hal ini telah dimulai dengan implementasi UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur konektivitas dan untuk mendorong industrialisasi, serta penciptaan ekosistem hukum dan birokrasi yang kondusif bagi dunia usaha.

Dengan mempertimbangkan pemulihan dan reformasi struktural tersebut, asumsi pertumbuhan ekonomi pada APBN 2022 ditargetkan pada kisaran 5-5,5 persen.

Sementara itu, inflasi akan tetap dijaga pada tingkat 3 persen. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.350 per US Dollar, dan suku bunga Surat Utang Negara 10 tahun diperkirakan sekitar 6,82 persen. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 63 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.

APBN berperan sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi. Hal ini tercermin dari enam fokus utama dalam kebijakan APBN 2022 seperti yang disampaikan pada pidato Presiden RI tanggal 16 Agustus 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Penanggulangan Covid-19

Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.

Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.

Untuk kebijakan pertama, Pemerintah antara lain, melanjutkan antisipasi risiko dampak Covid-19, dengan testing, tracing, dan treatment dan program vaksinasi Covid-19; membenahi dan meratakan kualitas layanan, fasilitas dan tenaga kesehatan; menjaga kesinambungan program dan meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu Pemerintah juga akan terus mempercepat penurunan stunting.

Sementara untuk kebijakan kedua, Pemerintah antara lain, mendukung reformasi program perlindungan sosial dengan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait; mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur; mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja; serta meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.

Selanjutnya, untuk kebijakan ketiga, Pemerintah akan melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak; pemerataan sarana prasarana pendidikan; serta menyelesaikan mismatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industry, serta pelaksanaan program merdeka belajar.

Selain itu, Pemerintah akan memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, adopsi teknologi informasi dan komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.

Terkait kebijakan keempat, Pemerintah akan menguatkan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta memeratakan infrastruktur dan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain itu dari sisi pembiayaan, Pemerintah akan terus memadukan anggaran dengan bauran pendanaan, misalnya dengan terus mendorong skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pada kebijakan kelima, Pemerintah akan melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas, dan lain sebagainya. Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta menajamkan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Terakhir, dalam kebijakan keenam, Pemerintah akan memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan di mana Indonesia perlu meneruskan reformasi perpajakan.

Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. Sementara itu, PNBP juga akan ditingkatkan, antara lain dengan perbaikan perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi.

“Reformasi perpajakan merupakan bagian dari reformasi fiskal yang terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Tidak hanya dari sisi penerimaan, reformasi juga diiringi dengan perbaikan kualitas sisi belanja (spending better) serta pengelolaan pembiayaan yang aman dan hati-hati”, tambah Febrio.

Untuk menjalankan enam fokus kebijakan tersebut, alokasi belanja negara dalam RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun.

Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4 persen dari belanja negara. Sedangkan anggaran perlindungan sosial dan Pendidikan masing-masing dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun dan Rp541,7 triliun.

Selanjutnya, pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp384,8 triliun, dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,4 triliun. Dari sisi penerimaan, pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

Dengan komposisi belanja dan penerimaan tersebut, defisit anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar 4,85% terhadap PDB atau Rp868,0 triliun.

“Rencana defisit tahun 2022 yang lebih kecil dari outlook 2021 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke disiplin fiskal yaitu defisit maksimal 3 persen PDB,” terang Febrio.

Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.