Sukses

Gaji PNS 2022 Naik? Tunggu Jawabannya Senin 16 Agustus 2021

Kenaikan gaji PNS sendiri biasanya diumumkan pada saat pembacaan nota keuangan, yang biasanya dibacakan sehari jelang peringatan HUT RI 17 Agustus, atau tepatnya pada 16 Agustus.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sejak beberapa bulan lalu dilaporkan tengah menyiapkan bahan rumusan untuk penghitungan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini pun memunculkan kabar bahwa gaji PNS kemungkinan akan naik pada 2022.

Kenaikan gaji PNS sendiri biasanya diumumkan pada saat pembacaan nota keuangan, yang biasanya dibacakan sehari jelang peringatan HUT RI 17 Agustus, atau tepatnya pada 16 Agustus. Jika merujuk pada hal ini dan tidak ada perubahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato nota keuangan pada Senin 16 Agustus 2021.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menolak memberikan rincian informasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS pada 2022. Ia meminta untuk menunggu Presiden Jokowi membacakan nota keuangan pada Senin depan.

"Kita ikuti bersama pidato Bapak Presiden ya," kata Isa saat dihubungi Liputan6.com pada Sabtu (14/8/2021).

Adapun gaji PNS saat ini diatur berdasarkan golongannya. Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS, sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji Pokok PNS

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.