Sukses

BKN Keberatan Dinilai Ombudsman Tak Kompeten soal TWK Pegawai KPK

BKN memberikan jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terhadap proses alih status pegawai KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Salah satu poin yang ditekankan kesimpulan LAHP ORI tersebut, BKN dinilai tidak kompeten melaksanakan assessment TWK Pegawai KPK.

"Terhadap pernyataan tersebut, BKN tentu menyampaikan keberatan. Dengan pertimbangan bahwa kalau kita bicara kompetensi, itu sebenarnya ada dua hal. Yang pertama adalah kewenangan, dan yang kedua adalah kemampuan/kecakapan," seru Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam sesi teleconference, Jumat (13/8/2021).

Supranawa menegaskan, BKN jelas punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penilaian kompetensi ASN. Itu tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di dalam Pasal 48 huruf (b).

"Jadi mustinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi. Karena di Indonesia ini tidak ada lagi instansi pemerintahan lainnya yang punya kewenangan seperti ini," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Administrasi Pemerintahan

Kedua, Supranawa melanjutkan, berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b), dinyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan kepada badan atau pejabat pemerintahan yang meminta.

"Dengan syarat, keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan yang meminta bantuan. Kedua, penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan, karena kurangnya tenaga atau fasilitas yang dimiliki oleh badan/pejabat pemerintahan tersebut," paparnya.

Satu regulasi lain yang turut dikutip Supranawa terkait kewenangan BKN dalam proses TWK pegawai KPK, yakni merujuk Peraturan BKN Nomor 26/2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS.

"Maka BKN menyatakan bahwa pelaksanaan assessment TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN oleh KPK bekerjasama dengan BKN, telah sesuai dengan kewenangan BKN dalam melaksanakan penialaian kompetensi ASN," pungkas Supranawa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.