Sukses

Jubir Menko Marves Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Persyaratan vaksin diberlakukan bukan ke tempat ibadah, melainkan mal.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan jika vaksinasi covid-19 tidak menjadi syarat masuk tempat ibadah.

Ini dia tegaskan untuk menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah. “Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya di Jakarta, Jumat (13/08/2021).

Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi di dalam keterangannya.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.

Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.

Reporter: Caroline Saskia

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Shalat Jumat PPKM

 

Terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021.

Surat Edaran tersebut berhubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di seluruh Wilayah Indonesia.

Menurut Surat Edaran tersebut, daerah dengan kriteria PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, daerah dengan kriteria PPKM Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas atau paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.