Sukses

947 Ribu Pekerja Terima Subsidi Upah Rp 1 Juta saat PPKM Level

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi pekerja penerima subsidi upah atau BSU. Subsidi diberikan pada Agustus ini saat pemberlakuan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah  (BSU) kembali dikucurkan pemerintah senilai Rp 8,8 triliun. Bantuan subsidi gaji diberikan pada Agustus ini yang masih diberlakukan kebijakan PPKM level.

BSU diberikan demi memastikan rakyat bisa tetap memiliki pendapatan dan daya beli, sekaligus sebagai stimulus perekonomian semasa pandemi.

Pekerja yang berhak menerima subsidi upah atau BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu seorang selaman 2 bulan, sehingga total berjumlah Rp 1 juta.

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi pekerja penerima subsidi gaji. Ini diantaranya, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Kemudian memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, mulai bulan Agustus.

Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah memahami bahwa keberlangsungan usaha sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan buruh/pekerja.

Karena itu, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencarisolusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz mengatakan jika hingga saat ini, sekitar 947 ribu BSU telah tersalurkan kepada penerimanya, melalui bank Himbara.

“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini,” jelas dia dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN, Kamis (12/8/2021).

Untuk validasi dan verifikasi pendataan penerima, pemerintah bekerja sama dengan BPJSKetenagakerjaan agar kredibel dan tepat sasaran, dengan prinsip kehati-hatian.

Reza menegaskan, bahwa BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara untuk disalurkan dengan sebaik-baiknya.

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Angga Wira, selaku perwakilan pengusaha sangat mengapresiasi bantuan tersebut, karena berbagai sektor usaha terutama yang berada di hilir atau usaha barang dan jasa, sangat terpengaruh oleh pembatasan selama pandemi.

Da berharap, dukungan ekonomi dapat seiring dengan upaya penanganan pandemi dari sisi kesehatan.

“Misalnya, BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasi. Dengan sistem insentif-disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi,” tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Buruh

Sebagai upaya kolaborasi, HIPMI juga telah menggalang donasi hingga Rp 21,3 miliar yang digunakan untuk vaksinasi massal di pesisir Jakarta, sekaligus pembagian sembako.

Mewakili suara pekerja dan buruh, Elly Silaban - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berharap seluruh proses BSU berjalan lancar, karena sangat dibutuhkan oleh para pekerja, khususnya yang terdampak COVID-19.

Elly  berharap adanya bantuan untuk para pekerja di sektor informal, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi kesejahteraannya.

“Saat ini kita hidup di zaman abnormal, sehingga tidak bisa bergerak secara parsial, harus saling berkolaborasi. Karena itu, kami mendorong para anggota untuk melakukan dialog ketika ada ideyang ingin disampaikan. Dengan duduk bersama, akan lebih mudah didapatkan win win solution,”ungkap Elly.

Pemerintah mengimbau para penerima bantuan untuk bersabar, karena jumlah yang besar akan disalurkan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian. Dengan semangat kolaborasi dan respon cepat, semoga tantangan pandemi segera teratasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.