Sukses

Daerah Tak Punya Hak, Kewenangan Perizinan Pekerja Asing di OSS Masih di Tangan Pusat

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan jika kewenangan perizinan pekerja asing masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan mengurus izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) atau pekerja asing pada aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan jika kewenangan perizinan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Masalah TKA buat (pemerintah) daerah belum punya kewenangan, tetap ada di pusat di Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Memang, dalam aplikasi OSS Berbasis Risiko terdapat pilihan menu untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ini adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Dalam hal ini, pengurusan RPTKA tetap bisa dilakukan karena nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis yang mengurusnya

"Di OSS ini ada RPTKA, kita akan online kan, nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis, ada di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Didelegasikan

Bahlil menjelaskan, selama 4 bulan masa transisi kewenangan pengurusan RPTKA telah didelegasikan ke Kementerian Investasi.

Hal ini telah dilakukan kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi.

Namun dalam hal ini tetap menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memberikan izin dari proses pengajuan tersebut. Ini semata-mata kata Bahlil untuk menghindari masuknya TKA yang tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia.

"Jadi jangan sampai ada TKA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," kata dia.

Bahlil memastikan TKA yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ada. Proses ini harus cepat dilakukan karena dia tidak ingin, pekerjaan di pabrik terhambat karena pekerja asing yang bisa mengoperasikannya masih tertahan masuk Indonesia.

"Kami akan bantu karena TKA yang memenuhi syarat itu penting, karena kalau mesin macet di pabrik, kalau orang belum datang ya gimana mau produksi. Jadi kami punya kepentingan sekali," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.