Sukses

Semrawut, KKP Bakal Rapikan Kabel Bawah Laut RI

Pemerintah tengah berupaya menata ruang laut Indonesia untuk penggelaran pipa dan kabel telekomunikasi bawah laut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah berupaya menata ruang laut Indonesia untuk penggelaran pipa dan kabel bawah laut.

Kondisi kabel bawah laut yang tergelar dan digambarkan pada laut Indonesia disebut belum tertata, sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi.

Penataan alur kabel laut ini telah ditetapkan seiring terbitnya Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada Februari 2021.

Kepmen ini merupakan tindak lanjut dari Kepmenko Marvest Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Nasional Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

"Kondisinya kita tahu semua perlu kita tata, kalau orang sunda sekarang ini pabaliut (semrawut), untuk menata itu ada Keputusan Menteri Marvest Nomor 46, kemudian itu ditindaklanjuti dengan Kepmen KP Nomor 14 tahun 2021," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, dalam Bincang Bahari "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut" pada Kamis (12/8/2021).

Dalam Kepmen KP tersebut telah ditentukan ada 217 jalur koridor, 43 segmen pipa, 4 landing station dan 209 beach main hole. Alur-alur yang ada di Kepmen tersebut akan menjadi acuan untuk penggelaran kabel dan pipa bawah laut.

"Di dalam Kepmen 14 ini juga sudah diatur bagaimana alur pipa dan kabel laut yang berada di luar koridor itu, bahwa nanti sambil menunggu masanya berakhir itu, akan kita lakukan pendataan. Setelah nanti masanya berakhir, ketika mau perpanjangan tentu saja kita akan ikuti koridor yang ada ini," jelas Suharyanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Trenggono Jamin Laut Indonesia Bebas Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut dengan tidak lagi memperbolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di perairan Indonesia.

Menteri Trenggono menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah.

Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.

"Top ini! Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucap Menteri Trenggono sebagai apresiasi kepada para nelayan, Selasa (10/8/2021).

Alat tangkap cantrang resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Menteri Trenggono menjelaskan, pemusnahan alat tangkap cantrang ini merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, dia mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.

Larangan menggunakan alat tangkap cantrang kata Menteri Trenggono, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

"Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Kota Tegal dan seluruh nelayan di sini. Ini bagian dari kepedulian pada keberlanjutan (ekosistem laut). Menjadi tugas kita ke depan bagaimana laut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai kepada keturunan-keturunan berikutnya," pungkas Menteri Trenggono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.