Sukses

Ini Perbedaan Skema Subsidi Gaji 2020 dan 2021

Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun pada Selasa (10/8/2021) telah mencairkan anggaran Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima BSU, dari total anggaran yang dialokasikan pada tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun.

Kendati demikian, ada perbedaan antara skema BSU pada tahun lalu dengan 2021. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan perbedaannya ini termasuk dari batasan gaji hingga penyaluran dana BSU.

Skema BSU pada 2020

1. Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5.000.000

2. Tidak ada batas wilayah maupun sektor

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2.400.000

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

BSU pada 2021

1. Batasan maksimal gaji atau upah sebesar Rp 3.500.000.

"Dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Rabu (11/8/2021).

2. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.

Kemudian diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000.000

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Rp 947,4 Miliar Cair untuk 947.499 Penerima

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Selasa (10/8/2021), telah mencairkan anggaran sebesar Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Total anggaran yang dialokasikan untuk BSU pada tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," demikian dikutip dari keterangan DJPb pada Selasa (10/8/2021).

Data penerima BSU berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan BSU bagi para pekerja yang memenuhi syarat.

Pemerintah pada tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

"Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas DJPb dalam keterangannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.