Sukses

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Barunya

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Cakupan penerapannya meliputi PPKM level 2, 3 dan 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa terdapat 45 kota/kabupaten di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Antara lain adalah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Bengkulu Utara, Kutai Timur di Kalimantan Timur, Pekanbaru di Riau, Kota Padang di Sumatera Barat.

Sementara itu, PPKM level 3 akan diterapkan di 302 kabupaten/kota, yang sebagian juga mencakup level 4. Kemudian PPKM level 2 ditetapkan di 39 kabupaten/kota.

"Sesuai dengan arahan presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu 10 hingga 23 Agustus. Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur-nya kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM pada Senin (9/8/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 3

Adapun perubahan pengaturan PPKM level 3 untuk luar Jawa-Bali mencakup kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat.

Kemudian industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun jika ditemukan klaster maka ditutup selama lima hari.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan 50 persen kapasitas dan prokes ketat, mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan 50 persen kapasitas dan wajib menggunakan masker. Tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dan menerapkan prokes ketat.

Untuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, perubahan ketentuan mencakup industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster ditutup lima hari.

Untuk tempat ibadah diperbolehkan berkaitan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dan prokes ketat.

"Dan ini seluruhnya akan dimasukkan dalam Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," ungkap Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Telah Beberapa Kali Diperpanjang

Addapun pemerintah sejatinya sudah memperpanjang PPPKM beberapa kali. tepatnya sebanyak 3 kali.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kemudian diputuskan jika PPKM darurat level berlanjut sampai 25 Juli 2021. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa membawa kebijakan PPKM yang diterapkan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di skala nasional. Salah satunya, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur)," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.