Sukses

Subsidi Gaji Cair Sebentar Lagi, Cek Rekening!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan subsidi gaji atau subsidi upah pekerja akan segera cair.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan subsidi gaji atau subsidi upah pekerja akan segera cair. Saat ini proses persiapannya pun dipastikan sudah beres.

"Kita upayakan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita salurkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Menurut dia, terkait dengan regulasi subsidi gaji berupa Permenaker dan petunjuk pelaksana (Juklak) serta petunjuk teknis (juknis) sudah disiapkan.

"Saat ini kita sedang memadankan data dengan Kartu Prakerja, PKH dan BPUM," jelas dia.

Anwar juga memastikan seluruh persiapan penyaluran subsidi gaji ini sudah selesai. Sehingga tak lama lagi diharapkan subsidi gaji ini bisa diterima oleh pekerja yang masuk kriteria penerima.

"Harapan segera selesai. Sehingga secara persiapan sudah clean and clear," tutup dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Wajib Punya Rekening di 4 Bank Ini, Apa Saja?

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 8,7 juta penerima tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.   

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan (subsidi gaji) sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun persyaratannya, yaitu WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.