Sukses

Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Bahlil: Kalau Ada Masalah, Kami Siap Tanggung Jawab

Sistem OSS dibangun sejak Maret 2021 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada hari ini, Senin 9 Agustus 2021 meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko untuk memudahkan perizinan berusaha atau berinvestasi di Indonesia. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, tingkat keberhasilan aplikasi ini sebesar 83 persen dan 17 persennya masih dilakukan penyesuaian.

Melihat tingkat keberhasilan yang tinggi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, optimistis dengan layananan ini. Namun ia pun menegaskan akan bertanggung jawab bila ada masalah dengan sistem OSS nanti.

OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). OSS sudah mulai dites sejak Rabu pekan lalu, dan hasilnya stabil.

"Yang mengerjakan ini adalah Indosat, jadi bukn perusahaan kaleng-kalen. Jadi andaikan ada masalah di bawah berarti Indosat dan kami sebagai Menteri Investasi yang akan tanggung jawab. Karena arahan pak presiden kalau ada masalah di bawah itu bukan bawahan yang salah, jadi kami siap," tutur Bahlil dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko pada Senin (9/8/2021).

Dijelaskannya, OSS ini dibangun sejak Maret 2021 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).

"Jadi kita melibatkan semua stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gabungkan 4 Aplikasi

Sistem OSS ini menghubungkan empat aplikasi di berbagai sektor yaitu ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi, Kementerian dan Lembaga (K/L), dan terhubung ke pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan.

Dalam implementasinya, kata Bahlil, kemungkinan memang ada kendala terutama di daerah-daerah yang belum ada listrik atau suplai listrik yang terbatas pada waktu. Selain itu, juga akan terkendala di daerah dengan jaringan internet yang belum memadai.

"Caranya kita bikin online full, dan semi online. Daerah-daerah yang listrik misalnya hanya 6 jam sehari, itu dia urus izin pas listrik menyala. Namun daerah yang belum ada listrik, ini kita sedang merumuskan agar implementasi OSS ini bisa berjalan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.