Sukses

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Serikat Pekerja Pertamina Soal Hal Ini

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN menerbitkan Keputusan Nomor SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina.

Ini diungkapkan Kuasa hukum Pertamina Yusril Ihza Mahendra seperti melansir Antara di Jakarta, Rabu, (4/8/2021).

Dia mengatakan bahwa gugatan yang diajukan itu atas keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan subholding.

Pada pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan Nomor SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan.

Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 juga bukan perbuatan melawan hukum karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada tanggal 5 Juli 2021," kata Yusril Ihza Mahendra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Lainnya

Terkait dengan tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril menjelaskan bahwa frasa serikat pekerja dan/atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam PKB Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran.

"Jadi, pekerja boleh memberikan masukan tetapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," katanya menjelaskan.

Yusril menuturkan bahwa berdasarkan salinan putusan pengadilan, majelis hakim juga menilai SK Direksi Pertamina tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi di lingkungan Pertamina yang dilakukan manajemen atas adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan milik negara atau BUMN.

"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini