Sukses

BI: Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Larangan merusak rupiah sudah tercantum dalam UU Mata Uang Pasal 25 ayat 2.

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial postingan uang rupiah kertas pecahan Rp 2.000 disemprot warna hijau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga membuat uang tersebut seperti Rp 20.000.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram dramaojol.id, yang mengunggah tangkapan layar dari sebuah twitter dengan nama akun Reza Palevi @crezative.

"Hati-hati nih guys. Kondisi sekarang orang jahat makin pinter pake nyemprotin pewarna hijau ke uang Rp 2.000 jadi dikira uang Rp 20.000. Jangan cepat-cepat ngantongin uang," tulis akun @crezative dikutip Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Menanggapi, Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan tindakan merusak uang rupiah bisa kena sanksi pasal penipuan karena telah dipakai untuk menipu orang.

“Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Dia menyebut larangan merusak rupiah sudah tercantum dalam UU Mata Uang Pasal 25 ayat 2, yang berbunyi “Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”.

Adapun untuk sanksi, telah tertera dalam UU Mata Uang Pasal 35 ayat 2, “Setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Marlison menyarankan bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang dengan kondisi sudah diubah lebih baik segera ditukarkan ke kantor Bank Indonesia terdekat.

“Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat, supaya tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral! Uang Rp 2.000 Disemprot Hijau Mirip Rp 20.000

Sebelumnya, Viral di media sosial postingan uang kertas pecahan Rp 2.000 disemprot warna hijau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga membuat uang tersebut seperti Rp 20.000.

"Hati-hati nih guys. Kondisi sekarang orang jahat makin pinter pake nyemprotin pewarna hijau ke uang Rp 2.000 jadi dikira uang Rp 20.000. Jangan cepat-cepat ngantongin uang," tulis akun @crezative dikutip Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Tentu postingan itu dibanjiri komentar dari netizen. Salah satunya akun @cocolalac berkomentar bahwa orang tuanya sempat mengalami penipuan dengan modus yang sama, yakni diberikan uang kertas pecahan Rp 2000-an, yang seharusnya Rp 20.000.

“Bapak gw korban nya min, mana 100 rb di kasih 2000-an 5 biji. Dikira 20-an. Pulang-pukang cerita ama emak gw sambil berkaca-kaca. Bukan masalah duit nya, masalahnya 10 ribuan doang buat makan ga cukup jadi puasa dah kita seharian,” ujar @cocolalac.

Ternyata sudah banyak orang yang menjadi korbannya, hal itu diungkapkan oleh akun @stenleydvidd “Saya pernah bang semoga orang seperti itu diberikan kesadaran amin.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.