Sukses

Diikuti Perusahaan Tambang, Ini Materi yang Dibekali ke Peserta Diklat Implementasi SMKP

Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berbasis online learning yang digelar PPSDM Geominerba berlangsung selama 6 hari.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mengikuti Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berbasis online learning yang digelar PPSDM Geominerba.

Diklat akan berlangsung selama enam hari pada 2-7 Agustus 2021. Kepala Inspektur Tambang Lana Saria mengatakan meskipun diklat dilaksanakan secara online, diharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat secara penuh.

"Karena nilai kelulusan yaitu 70 keatas, sehingga peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat yang diregistrasi oleh KAIT,” jelas dia saat membuka diklat melalui video conference zoom meeting, pada Senin 2 Agustus 2021.

Dalam diklat, para peserta akan dibekali materi seperti Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.

Lana berharap dengan diselenggarakannya diklat ini peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan pemerintah, pengetahuan, dan keterampilan untuk penerapan SMKP.

Selain itu juga peserta dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing peserta.

 

 

Adapun tujuan dari Diklat Implementasi SMKP antara lain, menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai perundang-undangan.

Selain terkait sumber daya manusia, diklat digelar dalam rangka turut serta mendukung regulasi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83.

Aturan menyebutkan perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya kuartal keempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.