Sukses

PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Tak Berubah hingga 9 Agustus 2021

Pada wilayah PPKM Level 4, dilakukan pembatasan kapasitas bagi moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 1-4 hingga 9 Agustus 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat perjalanan tidak berubah.

Artinya, aturan perjalanan sebelumnya yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 masih dipergunakan oleh pelaku perjalanan di berbagai moda transportasi.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan resmi, Selasa (3/8/2021).

Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan di wilayah yang ditetapkan menjalankan PPKM Level 1-4 melalui Inmendagri.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Wilayah PPKM Level 1 dan 2

bagi moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

3 dari 3 halaman

Wilayah Aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Tapi diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Lalu, Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita.

Pembatasan Kapasitas

Pada wilayah PPKM Level 4, dilakukan pembatasan kapasitas bagi moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri maksimal 70 persen dari kapasitas.

Sementara sektor perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen. Serta pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.