Sukses

Sederet Manfaat Perdagangan Elektronik Bagi UMKM, Apa Saja?

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengingatkan soal pentingnya kebijakan perdagangan secara elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengingatkan soal pentingnya kebijakan perdagangan secara elektronik. Menurut dia, hingga kini pemerintah yaitu KemenkopUKM, Kemenkominfo dan Kementerian Perdagangan masih mematangkan beberapa hal terkait perdagangan elektronik tersebut.

"Saat ini perdagangan melalui sistem elektronik, kebijakannya sedang dipertajam. Bersama Kemendag, Kemenkominfo," kata Teten dalam konferensi pers online, Jakarta, Selasa (3/8).

Teten menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat kebijakan perdagangan digital menjadi sangat penting. Pertama, untuk meminimalisir ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat.

Lalu kedua, mendorong penguatan produk pedagang dalam negeri. Ketiga, mengharuskan adanya pengembangan akses usaha UMKM. Lalu selanjutnya, memastikan perlindungan konsumen dari perdagangan produk luar negeri.

Keempat hal tersebut, kata Teten, masih terus dimatangkan agar lebih menguntungkan serta dapat menjadi benteng bagi UMKM dalam negeri. "Ini ruang lingkupnya cukup besar mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," kata Teten.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perdagangan E-Commerce

Dia melanjutkan, adanya perdagangan e-commerce merupakan perhatian utama yang diberikan kepada KemenkopUKM untuk diselesaikan agar tak merugikan UMKM lokal. Namun demikian, langkah tersebut tidak berlawanan dengan perjanjian perdagangan bebas ASEAN.

"Ini bukan melawan prinsip perdagangan bebas karena kita punya perjanjian MEA. Tapi setiap negara termasuk Indonesia yang mayoritas pelaku usaha UMKM memiliki kepentingan melindungi pelaku usahanya," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.