Sukses

OJK: Layanan Urun Dana Jadi Alternatif Pendanaan untuk UMKM

Securities Crowdfunding merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun startup untuk mendapatkan dana melalui pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memanfaatkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau crowdfunding sebagai solusi alternatif pendanaan. OJK sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM khususnya dari sektor pasar modal telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah "Securities Crowdfunding."

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, mengatakan bahwa secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama.

"Budaya inilah yang selanjutnya kita serap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di Pasar Modal melalui konsep penawaran Efek, dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik. Melainkan melalui sebuah aplikasi/platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," kata Hoesendalam Webinar Securities Crowdfunding "Alternatif Pendanaan bagi UMKM" pada Selasa (3/8/2021).

Diungkapkannya, pandemi Covid-19 sejak awal 2020 telah memukul keberlangsungan UMKM di Indonesia. Tekanan terhadap UMKM masih berlangsung hingga saat ini, terutama ditambah dengan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mengutip survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020, disebutkan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah membuat 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya. Selain itu, diungkapkan sebanyak 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

"Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia," tuturnya.

Oleh karena itu, katanya, dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan juga amanat presiden tersebut, OJK sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM khususnya dari sektor pasar modal menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah "Securities Crowdfunding."

Securities Crowdfunding merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun startup untuk mendapatkan dana melalui pasar modal.

Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

"Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham," jelas Hoesen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Capaian Urun Dana 2020 dan 2021

Sebagai gambaran, sampai dengan akhir Desember 2020, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 191,2 miliar. Jika dibandingkan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM pada 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit.

Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020.

Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan memasukkan Efek berupa Obligasi dan Sukuk.

Pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 30 Juni 2021 kemarin, total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi 5 Pihak. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen (ytd) menjadi 161 penerbit. Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52,1 persen (ytd) menjadi sebesar Rp 290,82 miliar.

Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,53 persen (ytd), dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 34.525 investor.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.