Sukses

Sejahterakan Nelayan, KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Pasca Produksi

Terdapat delapan rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden RI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyampaikan terdapat delapan rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut. Penyusunan aturan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

"PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya. Hal ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme PNBP pasca produksi yang digagas Bapak Menteri," jelas Zaini dikutip dari keterangannya pada Senin (2/8/2021).

Adapun 8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa 3 Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan 5 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).

Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak.

Sedangkan 5 Rancangan Kepmen KP tersebut antara lain tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, dan faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es.

Selain itu juga tentang pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, serta klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesejahteraan Nelayan

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan implementasi PNBP pasca produksi merupakan upaya KKP untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan.

Melalui jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di subsektor perikanan tangkap. Hal ini diantaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga pengembangan kampung nelayan maju.

Konsultasi publik yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap KKP kali ini melibatkan berbagai stakeholders perikanan tangkap. Selain nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap, juga pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanannya, akademisi, pakar perikanan, asosiasi perikanan tangkap, dan insan media.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.