Sukses

Simak, Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 hingga Ajukan Sanggah

BKN) akan mengumumkan hasil seleski administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti CPNS 2021 dan PPPK 2021 mulai hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleski administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti CPNS 2021 dan PPPK 2021 mulai hari ini. Pengumunan secara bertahap dilakukan sampai dengan Selasa, 3 Agustus 2021 besok.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 ini pun dapat diakses melalui situs SSCASN atau http://sscasn.bkn.go.id.

Setelah masuk ke portal sscasn klik laman SSCASN, pada menu bar klik "Login". Masukkan NIK dan password di kolom login. Klik "Masuk".

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN. Setelah itu, pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi CPNS 2021 dapat melakukan Unduh Kartu Ujian.

Bagaimana jika tidak dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2021?

Bagi pelamar tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021, bisa melakukan sanggah. Masa sanggah adalah waktu pengajuan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar CPNS 2021 mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Lalu isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanggahan

Namun kalian harus tahu juga kalau panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika alasan sanggahan diterima panitia seleksi instansi menggumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

"Jadi kalau kemarin kalian lupa mengunggah salah satu persyaratan kalian sudah tahu ya jawabannya," tulis pengumuman BKN.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.