Sukses

Langgar Aturan, OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang yang Digunakan Debt Collector

OJK meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Permintaan OJK tersebut tertuang dalam surat nomor S-124/MS.3/2021 perihal Permohonan Pemblokiran Terhadap Entitas yang Diduga Melakukan Kegiatan yang Melanggar Ketentuan Atas Nama: Mata Elang.

"Bahwa Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikanbahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagihatau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggarketentuan yang berlaku," dikutip dari surat tersebut, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan hasil penelusuran OJK, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar ketentuan:

a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentangPenyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mana:

1) Pasal 2 ayat (1) “Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.

2) Pasal 7 ayat (1)

3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:

- tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4

- telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahaterhadap informasi pendaftaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5

- tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

b. Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan yang mana:

1) Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuansebagai berikut:

2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturmasing-masing agunan.

3) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkandalam berita acara eksekusi agunan.

4) Dalam hal terjadi eksekusi agunan, Perusahaan Pembiayaan wajibmenjelaskan kepada Debitur informasi mengenai:

- outstanding pokok terutang;

- bunga yang terutang;

- denda yang terutang;

- biaya terkait eksekusi agunan; dan

- mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikankewajibannya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google PlayStore dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata OJK.

Aplikasi yang dimaksud antara lain:

1. BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate 

2. Super Matel for Android

3. Super Matel - Mata Elang APK

4. MatelApps: aplikasi mata elang mobil dan motor

5. Super Matel R2 -  Aplikasi Mata Elang Motor

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.