Sukses

Nanti Cek! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dikucurkan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah target menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang jadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah target menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang jadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. Nilai pemberiannya sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan yang dicairkan dalam satu waktu.

Untuk tahap pertama, Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) hari ini telah menerima data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang siap dicairkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta.

Ida lantas mengungkapkan kenapa pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji ini. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan dipilih lantaran punya sumber data yang dinilai paling akurat dan lengkap.

"Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi gaji secara cepat dan tepat. Di samping juga memberikan apresiasi kepada pekerja atau perusahaan yang jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk bantuan subsidi gaji menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bank Data Pekerja Terbesar di Indonesia

Menurut dia, data kepesertaan yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. Untuk itu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga disebutnya harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti bantuan subsidi gaji. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.