Sukses

DPR Dapat Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel, Berapa Tarifnya?

Meski sejumlah hotel disewa untuk isolasi mandiri, biaya yang didapatkan tidak bisa dibandingkan dengan operasional hotel pada masa normal.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan apresiasi langkah DPR bekerja sama dengan beberapa hotel untuk lokasi isolasi mandiri (isoman). 

Sekjen PHRI Maulana Yusran menjelaskan, setiap instansi baik swasta maupun pemerintah memiliki kewenangan untuk mengarahkan karyawan yang positif covid-19 dengan gejala ringan untuk melakukan isoman di tempat tertentu salah satunya hotel. 

Langkah ini memberikan dampak positif terhadap industri hotel yang mengalami tekanan yang sangat dalam akibat pandemi COvid-19. Pendapatan hotel setidaknya bisa didapatkan dari biaya sewa yang dibayarkan instansi tersebut. 

ia melanjutkan, meski sejumlah hotel disewa untuk isolasi mandiri, biaya yang didapatkan dikatakan tidak bisa dibandingkan dengan operasional hotel pada masa normal. Ia mengatakan, biaya sewa menggunakan perhitungan yang berbeda.

Pada skema sewa yang disepakati, misalnya, itu harga per ruangan hotel akan dipatok flat dan tidak berubah. Namun, jika menggunakan skema penjualan reguler, bahkan setiap kamar pun bisa berbeda harganya.

“Konsep penjualan ini tidak sama dengan penjualan reguler, rate-nya itu dinamis, melihat tingkat occupancy hotel, itu akan kembali ke public rate, kalau isoman kan flat rate,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (28/7/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Negosiasi

Dari pantauan Liputan6.com, harga satu kamar per malam di hotel Oasis di Pasar Senen, misalnya, berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta. Dengan demikian, bisa dikatakan, angka tersebut cukup besar jika menggunakan perhitungan harga normal.

Jika diasumsikan isoman dilakukan kurang lebih 14 hari, setidaknya, instansi perlu membayar Rp 9,8 juta per kamar per orang.

Lebih lanjut Yusran mengatakan, harga sewa kamar ditetapkan dalam negosiasi antara instansi dan pengelola hotel.

“Biaya tergantung dari masing-masing hotel, itu masing-masing kelas, si penyewanya mau di kelas yang mana. Tentu pelayanannya juga berbeda. Sesuai dengan bintang dari hotel tersebut,” katanya.

Terkait langkah ini yang bisa membantu hotel untuk bertahan, ia mengibaratkan tingkat keterisian hotel tersebut. Dengan catatan, hotel tersebut disewa seluruhnya atau sebagian karena digunakan untuk isolasi mandiri.

Ia menilai, jika keterisian ruang beriksar 70-80 persen dari target kapasitas, itu bisa jadi menguntungkan untuk hotel. Namun, ia menegaskan, itu kembali lagi bagaimana instansi dan hotel membuat kesepakatan.

“Beda halnya jika terisi 20 persen saja, biaya operasional akan menjadi lebih besar,” katanya.

Ia menekankan bahwa hotel yang dialih fungsikan menjadi tempat isoman tentu memiliki tambahan-tambahan biaya lainnya. Misalnya, pemantauan kesehatan yang menjalani isoman hingga perlengkapan yang dibutuhkan tenaga medis yang bertugas atau keperluan lain.

“Ingat bahwa hotel isoman itu tidak sama. Dengan hotel kita checkin di hotel biasa. Karena ada tambahan biaya yang pasti diberlakukan baik itu ketenagakerjaan-nya maupun fasilitas lain yang dibutuhkan, jadi jangan nanti dipersepsikan kaya hotel biasa,” tegasnya. 

3 dari 4 halaman

Tempat Isoman Anggota DPR

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan, pihaknya telah bekerjasama dengan dua hotel berbintang sebagai fasilitas isolasi mandiri bila ada anggota DPR RI, tenaga ahlinya dan para stafnya yang terpapar Covid-19. Diketahui, kedua hotel tersebut adalah Oasis dan Ibis.

"Kami hanya kerja sama dengan Ibis di Jalan Latumenten (Raya) dan Oasis di Senen. Iya baru dua. Itu juga kita sih mendoakan mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan,” kata Indra dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/7/2021).

Indra menjelaskan, aturan terkait isolasi mandiri dituang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021. Selain itu, Indra beralasan, diberikan fasilitas hotel berbintang terhadap mereka demi mencegah penularan yang lebih masif bila isolasi mandiri dilakukan di kompleks rumah dinas di Kalibata Jakarta Timur.

“Saya di-complain ada berapa belas rumah yang minggu lalu posisinya positif, mereka punya anak-anak kecil, (jadi) takut main-main, karena itu kan bisa ke mana-mana udaranya. Ya kami prepare mengatasi ini, karena ini kan sangat serius, persoalan Covid ini sudah darurat. jadi cara berpikir kami yg mengamankan semua,” jelas Indra.

4 dari 4 halaman

Infografis Fasilitas Anggota DPR di Hotel Isolasi Mandiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.