Sukses

Pengawasan Konsultan Pajak di Tangan Sekjen Kemenkeu Mulai 9 September 2022

DJP menyebutkan peralihan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak berlaku pada aspek pelayanan dan administrasi konsultan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Keweangan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak berubah. Saat ini, fungsi tersebut berada di tangah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dari sebelumnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Eksekusi peralihan kewenangan dilakukan melalui Pengumuman DJP PENG-12/PJ.01/2022 yang diteken oleh Sekretaris DJP Peni Hirjanto. Pengumuman menjadi implementasi PMK No.118/2021 tekait organisasi dan tata kerja Kemenkeu.

"Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022," tulis pengumuman DJP dikutip dari Belasting.id, Kamis (8/9/2022).

DJP menyebutkan peralihan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak berlaku pada aspek pelayanan dan administrasi konsultan pajak. Proses administrasi sejatinya masih dilakukan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).

Namun, ada perubahan domain laman internet yang disesuaikan dengan beralihnya kewenangan dari DJP ke Sekjen Kemenkeu. Alamat yang awalnya pada https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, korespondensi administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Alamat korespondensi pada t Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian," ulas DJP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DJP Ajak Generasi Muda Sadar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur 2022 dengan tema Generasi Sadar Pajak, Muda Berkreasi Membangun Negeri.

Acara tersebut dilaksanakan hari ini di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP dan disiarkan langsung lewat akun Youtube DitjenPajak RI dan video conference.

Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) ikut menyapa para peserta yang terdiri dari tax center, relawan pajak, fasilitator inklusi, pelajar dan mahasiswa dari sekolah dan kampus dalam dan luar negeri, serta masyarakat umum dalam sesi Menteri Menyapa.

Dalam laporan kegiatannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, dalam rangka membangun masa depan perpajakan Indonesia perlu disiapkan generasi bangsa yang memiliki kesadaran pajak yang lebih baik.

"Untuk itu, DJP menyiapkan program edukasi nilai-nilai kesadaran pajak kepada generasi muda melalui pendidikan dalam program Inklusi Kesadaran Pajak. Agar program ini dapat terlaksana secara optimal, DJP juga memerlukan dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Neilmaldrin Noor, Kamis (18/8/2022).

 

3 dari 3 halaman

Apresiasi untuk Kemendikbudristek

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran serta aktif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Agama dalam gerak cepatnya mengupayakan implementasi inklusi kesadaran pajak.

Setelah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pentingnya pajak dalam kehidupan sehari-hari.

“Dari pajak, negara hadir di dalam kehidupan masyarakatnya, dari mulai membangun infrastruktur hingga menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, beasiswa, dan bahkan memberikan subsidi kepada masyarakat. Pajak juga merupakan sumber daya negara untuk menciptakan keamanan dan pertahanan serta kepastian,” kata Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.