Sukses

Uang Kripto dan Rupiah Digital, Apa Bedanya?

Mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi.

Liputan6.com, Jakarta - Setahun terakhir, mata uang kripto kian populer di Indonesia dan dunia internasional. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 6,5 juta orang. Jumlah itu naik lebih dari 50 persen dari 2020 lalu yang baru 4 juta orang.

Sementara itu Bank Indonesia kini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya produk ini akan diberi nama digital rupiah. BI menjelaskan Central Bank Digital Currency – Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi.

Kantor Akuntan Publik dan Konsultan RSM Indonesia memandang, mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfeit) atau digandakan (double-spend).

“Mata uang digital bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima,” ungkap Managing Partner Audit RSM Indonesia Dedy Sukrisnadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Beberapa contoh mata uang kripto antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Di berbagai negara termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).

Menurut Dedy, Central Bank Digital Currency (CBDC) yang nantinya bernama Digital Rupiah yang tengah dirumuskan oleh BI tidak sama dengan mata uang kripto. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Terdapat 3 model CBDC. Pertama, indirect CBDC di mana tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial. Kedua, direct CBDC di mana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral. Serta ketiga, hybrid CBDC di mana tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran.

“RSM memandang keberadaan cryptocurrency ini perlu untuk terus dicermati terjadinya risiko yang merugikan. Sebagai contoh, populernya penggunaan mata uang kripto ini berisiko terhadap kestabilan moneter apabila masyarakat menggunakannya sebagai private digital currency,” jelas Dedy.

Risiko lainnya, kata Dedy, terdapat risiko underground economy apabila pemegang/pemilik mata uang kripto tidak mencatatnya sebagai aset yang dimilikinya. Penambahan kekayaan dari peningkatan nilai mata uang kripto yang tidak tercatat dalam laporan keuangan (entitas atau pribadi) pada gilirannya akan berdampak pada kecilnya kewajiban perpajakan mereka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standar Akuntansi

Mengenai standar akuntansi mata uang kripto, jelas Dedy, IFRS Interpretations Committee (IFRS IC or the Committee) pada Juni 2019 telah menerbitkan paper mengenai bagaimana perusahaan/entitas yang memiliki mata uang kripto menerapkan standar akuntansi yang ada saat ini terhadap mata uang kripto ini.

“Terdapat beberapa standar yang relevan untuk dikaji keterterapannya yakni PSAK 50 (IAS 32) mengenai “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 16 (IAS 38) mengenai “Aset Takberwujud”, dan PSAK 14 (IAS 2) mengenai “Persediaan,” dia memaparkan.

Mata uang kripto memiiki beberapa karakter di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminannya, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad atau pemegang dengan pihak lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan.

“Yakni mata uang kripto bukan kas, bukan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, tidak  memberikan hak kontraktual kepada pemegang uang kripto, serta bukan suatu kontrak yang akan diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas dari entitas tersebut,” kata Dedy.

Meski begitu, kata dia, secara umum, mata uang kripto memenuhi definisi sebagai aset tak berwujud, yakni merupakan aset non-moneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Mata uang kripto juga dapat dipisahkan dari pemiliknya serta dapat diperjualbelikan atau ditransfer secara individual.

“Karena itu, mata uang kripto paling tepat diakui dan dicatat sebagai aset tak berwujud, kecuali dijual dalam suatu kegiatan usaha biasa,” Dedy menuturkan.

Pengakuan mata uang kripto sebagai aset (meng-on balance sheet-kan) menghindari terjadinya underground economy, yang akan bermanfaat dari tinjauan perpajakan. Apabila entitas memiliki mata uang kripto yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa, misalnya sebagai commodity broker trader dari uang kripto, maka mata uang kripto yang dimiliki tersebut diakui dan dicatat sebagai persediaan.

“Sesuai PSAK 14, persediaan akan diukur pada mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto (estimasi harga jual dikurangi biaya untuk menjual),” ungkapnya.

Harga pasar mata uang kripto didasarkan pada penawaran dan permintaan, serta mata uang kripto dapat dipertukarkan dengan mata uang lain, sehingga harga pasar tersebut dapat sangat berfluktuasi.

“Hal ini akan berdampak pada jumlah yang tercatat dalam laporan keuangan. Jumlah tercatat aset tak berwujud (atau persediaan) dapat berfluktuasi naik turun seperti roller coaster,” kata Dedy.

Sementara itu, Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral (BI), dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal, yang merupakan kewajiban bank sentral kepada pemegangnya.

“Dengan ciri tersebut, digital rupiah memenuhi definisi sebagai instrumen keuangan. Sehingga Digital Rupiah dapat dicatat sebagai kas,” ujar Dedy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.