Sukses

Bus Bekas PON Diusul Jadi Angkutan Perintis di Papua

Diharapkan Pemerintah bisa memperbanyak subsidi untuk angkutan perintis di Papua.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta membenahi angkutan darat perintis di Papua, baik dari segi penambahan trayek, armada, jaringan jalan, hingga sistem operasinya.

Sala satu upayanya, bus-bus yang digunakan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua, nantinya bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk pembaharuan angkutan darat perintis untuk masyarakat di sana.

“Kita harus benahi angkutan darat perintis dari penambahan trayeknya, armadanya juga harus diperbaharui, jaringan jalan, sistem operasi,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dalam Webinar Transportasi Ujung Tombang Pembangunan Papua, Selasa (27/7/2021).

Djoko berharap nantinya akan ada kesepakatan jika keberadaan alat transportasi yang dipakai saat PON bisa digunakan sebagai angkutan perintis, menggantikan yang sudah ada biar baru kemudian dimodifikasi.

Dia menegaskan jika sinergi dari Pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan jaringan jalan kabupaten dan pedesaan sangat penting. Diharapkan Pemerintah bisa memperbanyak subsidi untuk angkutan perintis.

“Sinergi dari Pemda membangun percepatan jaringan jalan kabupaten dan pedesaan ini penting. Sehingga nanti Pemerintah memperbanyak subsidi-subsidi angkutan perintis, nantinya bisa dikembangkan lagi dan jaringan jalannya menjadi baik. Agar memperlancar angkutan orang dan logistik di Papua,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Dibutuhkan di Jawa

Di sisi lain, dia mengatakan angkutan perintis tidak lagi dibutuhkan di Jawa. Saat ini pihaknya sedang mengusulkan perubahan dalam Undang-undang angkutan jalan agar terdapat porsi angkutan tersendiri, misalnya di pulau Jawa lebih cocok angkutan pedesaan, dan angkutan perintis dikhususkan untuk daerah terluar seperti Papua.

“Di pulau Jawa tidak perlu angkutan perintis lagi, di Jawa itu dibutuhkan angkutan pedesaan. Kami sedang mengusulkan dalam undang-undang angkutan jalan ada nanti angkutan pedesaan, sehingga angkutan perintis untuk daerah tertinggal sendiri dan untuk pedesaan sendiri,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.