Sukses

Terbaru, Aturan Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4

Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan yang berlaku sejak 26 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait syarat perjalanan jarak dekat dan jarak jauh dalam lingkup wilayah yang menjalankan PPKM level 1 sampai level 4. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 26 Juli 2021 yang tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” jelas Wiku Adisasmito, dalam keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).

Aturan perjalanan ini berlaku di masing-masing wilayah yang menjalankan PPKM sesuai dengan Inmendagri No 24,25, dan 26.

Pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Di sisi lain, untuk wilayah kategori PPKM level 1 dan 2, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lalu, perjalanan menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Lainnya

Selain perjalanan jarak jauh, SE tersebut juga mengatur terkait perjalanan rutin jarak dekat di wilayah aglomerasi.

Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya

Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Serta, pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

 

3 dari 3 halaman

Surat Edaran Kemenhub

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 No 16/2021 tersebut, Kemenhub juga menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Keempat SE ini akan mengatur masing-masing moda transportasi dari Darat, Udara, Laut, dan Perkeretaapian.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

- SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Keemat SE Kemenhub tersebut akan mengatur syarat perjalanan pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.