Sukses

Angkasa Pura II Telah Suntik Vaksin Covid-19 ke 50 Ribu Penumpang Pesawat

Banyaknya calon penumpang yang ikut vaksinasi Covid-19 di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II didorong dari syarat penerbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 ribu calon penumpang pesawat telah vaksinasi Covid-19 di sentra vaksinasi yang dibuka PT Angkasa Pura II (AP II). gerakan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan di 18 bandara yang ada berada di area Jawa-Bali.

Banyaknya calon penumpang yang mengikuti vaksinasi Covid-19 ini juga didorong dari syarat penerbangan yang mengharuskan penumpang sudah divaksin dosis pertama atau kedua.

“Kami bersyukur sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI dan Polri serta pihak-pihak lainnya,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (27/7/2021).

Di saat yang sama, Angkasa Pura II tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital, hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.

Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di bandara-bandara Angkasa Pura II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya, seperti kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Dokumen kesehatan digital ini kemudian divalidasi di terminal oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in oleh petugas maskapai, menggunakan pemindai barcode atau microsite.

“Respons calon penumpang pesawat cukup baik, mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara Angkasa Pura II,"kata Awaluddin.

Tercatat, sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen kesehatan digital mereka, sebagai bagian dari memproses keberangkatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SE Nomor 4491/2021

Seperti diketahui, Balitbangkes Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor 4491/2021 tentang Pentingnya Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium COVID-19 Dalam Aplikasi ALLRECORD-TC19 (NAR).

Di dalam SE ini antara lain dicantumkan bahwa pelaporan hasil tes PCR untuk penerbangan oleh fasyankes/laboratorium dilakukan melalui aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) dan/atau aplikasi lain yang telah bridging dengan aplikasi allrecord-tc-19, paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.

Calon penumpang yang telah divaksinasi akan mendapat kartu vaksin digital di aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan tes PCR di fasyankes/laboratorium yang terintegrasi dengan NAR Kemenkes, juga akan mendapatkan hasil tes di aplikasi PeduliLindungi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.