Sukses

30 Pekerja Asing Masih Garap Proyek Strategis Nasional saat PPKM, Kok Bisa?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM. Termasuk tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) bidang infrastruktur.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, saat ini masih ada 30 pekerja asing yang terlibat dalam PSN infrastruktur.

Pekerja asing tersebut kini masih bekerja pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu II dan Tol Cisumdawu III di Sumedang, Jawa Barat, serta paket proyek manajemen konsultan Betterment of Engineering Service Project (ESP) dan Development of Trans South-South Java Road (TRSS) yang TKA-nya bekerja di Jakarta.

Menurut laporan tim Ditjen Bina Marga, 30 pekerja asing tersebut tetap bisa bertugas di proyek strategis nasional lantaran sudah punya izin menetap untuk kerja di Indonesia dan tiba di Tanah Air sebelum penerapan PPKM Darurat.

"TKA (pekerja asing) yang sudah berada di Indonesia maupun pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dalam tujuannya untuk bekerja, maka tidak menemui hambatan untuk masuk atau tinggal di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian kepada Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dampak Pembatasan

Hedy mengatakan, pemberlakuan pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia saat PPKM tidak menimbulkan dampak secara langsung terhadap keberlanjutan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di proyek strategis nasional.

"Karena kebijakan ini dikenakan kepada orang asing yang akan masuk ke Indonesia, yaitu TKA yang akan datang ke proyek konstruksi yang baru akan berjalan," ujar dia.

Untuk proses izin kerja, Hedy menyampaikan, pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Penggunaan TKA merupakan ranah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan terkait proses perizinan kerja yang dilanjutkan dengan pengurusan visa masuk dan izin tinggal yang merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Pekerja Asing Dilarang Masuk Wilayah Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.