Sukses

Hindari Salah Paham, OJK Minta Bank Syariah Jelaskan Produk Pakai Bahasa Sederhana

Di sisi lain, OJK juga meminta konsumen untuk membaca klausul yang berlaku dengan teliti agar ketika ada masalah dapat langsung diselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito menekankan pentingnya komunikasi antar pelaku jasa keuangan dengan konsumen terutama di tengah situasi yang tidak pasti seperti saat ini.

Sardjito mengatakan, kebanyakan aduan yang diterima OJK terkait masalah di perbankan, terutama perbankan syariah, masih berupa kesalahpahaman yang dapat diselesaikan secara internal.

"Saya selalu imbau, pelaku jasa keuangan ketika berhubungan dengan konsumen pakailah bahasa sederhana, mudah dipahami sampai konsumen itu paham," kata Sardjito secara virtual, Senin (26/7/2021).

Di sisi lain, OJK juga meminta konsumen untuk membaca klausul yang berlaku dengan teliti agar ketika ada masalah dapat langsung diselesaikan. "Memang kebiasaan kita biasanya karena banyak dokumen tidak baca dengan holistik," katanya.

Sejak awal pandemi, aduan yang masuk ke OJK meningkat secara drastis hingga 3 ribu aduan per hari. Khusus untuk perbankan syariah, jumlahnya tidak begitu besar, yakni 3 persen dari total aduan.

Lanjutnya, jika konsumen memiliki pengaduan, mereka dapat menghubungi OJK melalui kanal yang tersedia, mulai dari aplikasi, website OJK hingga WhatsApp. OJK sendiri mengimbau agar konsumen dapat menginfokan aduan kepada pelaku jasa keuangan terlebih dahulu, dengan OJK sebagai pengawasnya.

"Nanti kita bisa monitor, apakah direspon baik dan termasuk apakah ada pelanggaran atau tidak. Kita akan follow up apakah pengaduan itu mengandung unsur kebenaran atau tidak. Semua tidak dibeda-bedakan siapapun itu," katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengaduan Soal Bank Syariah Hanya 3 Persen

Sebelumnya, OJK mengungkapkan data bahwa pengaduan masyarakat terkait perbankan syariah berbeda dari perbankan konvensial. Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dari sisi jumlah, pengaduan terkait perbankan syariah ini hanya 3 persen dari total aduan.

Secara total, aduan yang masuk ke OJK mengalami peningkatan terutama di awal pandemi Covid-19, yang mencapai hingga 3 ribu aduan per hari.

Khusus Terkait bank Syariah, pengaduan yang disampaikan beragam mulai dari masalah restrukturisasi kredit hingga percepatan pelunasan kredit.

"Lalu masalah keberatan lelang. Biasa ketika pembiayaan tidak selesai, akhirnya bank eksekusi hak tanggungan, ketika dilelang si pemilik agunan mengadukan lelangnya tidak sesuai padahal ini sudah dilakukan dengan mekanisme yang kredibel," ujar Sardjito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.