Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang, Angkutan Umum Beroperasi Kapasitas 50 Persen

Selama penerapan PPKM, angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami tren penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4. Perpanjangan ini dimuai pada 26 Juli 2021 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini transportasi umum bisa beroperasi dengan kapasitas hingga 50 persen.   

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, dalma perpanjangan PPKM level 4 ini, perjalanan transportasi umum atau angkutan massal seperti taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan rental diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol standar secara ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, bahwa selama penerapannya mulai PPKM baik itu PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami tren penurunan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dilakukan selama 23 hari terakhir," tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, PKL Bisa Buka hingga Jam 9 Malam

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM level 4). perpanjangan ini mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM level 4 ini terdapat beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," jelas dia dalam konferensi pers, Miggu (25/7/2021).

Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis dizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.