Sukses

Ekonom Dorong Penyaluran Subsidi Gaji Sentuh Pekerja Informal, Apa Bisa?

Rencana pemerintah yang bakal melanjutkan bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan upah Rp 3,5 juta menuai sorotan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti rencana pemerintah yang bakal melanjutkan bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan upah Rp 3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bhima menilai pemberian bantuan subsidi gaji memang hanya condong kepada pekerja sektor formal. Padahal, ia menambahkan, sebanyak 59 persen pekerja atau 78 juta orang bekerja di sektor informal.

"Syarat bantuan subsidi gaji harus mencakup pekerja informal. Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).

Kendati demikian, jika mengacu pada instruksi Mendagri, bantuan subsidi gaji hanya disalurkan kepada pekerja yang berada di wilayah yang masuk kategori PPKM level 4.

Sektor pekerja pun dibatasi untuk yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, serta real estate.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Diperluas

Namun, Bhima memandang penyaluran bantuan subsidi gaji tetap bisa diperluas untuk pekerja informal. Menurutnya, itu bisa dimulai dari pendataan lewat Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas UMKM di daerah, hingga pelibatan asosiasi UMKM untuk verifikasi data.

Meski masalah data akan jadi tantangan, tapi ia percaya pandemi Covid-19 justru bisa jadi titik balik pemerintah untuk lebih memperhatikan para pekerja informal.

"Tapi pandemi justru bisa memicu percepatan updating data pekerja disektor informal yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah," tukas Bhima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Subsidi gaji adalah bantuan uang berupa gaji atau upah yang diberikan untuk pegawai.

    Subsidi Gaji