Sukses

Pekerja Asing Tak Boleh Masuk Indonesia, Proyek Strategis Nasional Terlambat?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA), termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia untuk terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pun sama sekali tidak boleh masuk ke Tanah Air.

"Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Lantas, bagaimana nasib pengerjaan sejumlah Proyek Strategis Nasional yang dibantu oleh pekerja asing?

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, tak memungkiri jika pengerjaan PSN akan terdampak, sebab sejumlah proyek memang memakai bantuan pekerja asing.

"PSN terpengaruh karena bukan hanya tenaga kerja China, tenaga kerja lain juga terhambat kan. Karena kan mobilitas terhambat otomatis pasti ada pengaruhnya," ujar Hedy kepada Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).

Kendati begitu, Kementerian PUPR akan berupaya untuk tetap menyelesaikan pengerjaan PSN. Salah satunya dengan melakukan negosiasi bahwa larangan pekerja asing masuk Indonesia merupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure).

"Tapi kita akan minimalkan pengaruhnya. Nanti kan ada pasal-pasalnya di kontrak, kalau force majeure memungkinkan untuk diperpanjang," jelas Hedy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

233 Proyek Strategis Nasional

Namun, Hedy dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR belum bisa memberikan data berapa jumlah pekerja asing yang terlibat dalam PSN bidang infrastruktur.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 233 proyek strategis nasional dengan alokasi dana lebih dari Rp 2.000 triliun. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, seperti Pulau Sumatera dengan 61 proyek senilai Rp 638 triliun.

Kemudian Pulau Kalimantan dengan 24 proyek senilai Rp 564 triliun, Pulau Jawa sebanyak 93 proyek senilai Rp 1.065 triliun, Pulau Sulawesi dengan 27 proyek senilai Rp 155 triliun, Maluku dan Papua 13 proyek Rp 444 triliun, serta Bali dan Nusa Tenggara dengan 15 proyek senilai Rp 11 triliun.

3 dari 3 halaman

Infografis Pekerja Asing Dilarang Masuk Wilayah Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.