Sukses

Menko Airlangga Menang Lawan ICW di PTUN Terkait Gugatan Kartu Prakerja

Kemenko Perekonomian meminta PTUN membatalkan putusan ajudikasi KIP Nomor 013/VI/KIP-PS-A/2020 tentang keterbukaan data mitra Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan sebagian keberatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang keterbukaan informasi mitra Kartu Prakerja.

Keputusan ini termaktub dalam Putusan Perkara Nomor 233/G/KI/2020/PTUN-JKT yang diterbitkan pada 19 April 2021.

"Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020, tanggal 23 November 2020, khusus pada petitum 7.1," tulis Putusan PTUN tersebut, dikutip Jumat (23/7/2021).

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menggugat kemenangan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikabulkan Majelis Komisioner KIP dalam sidang putusan ajudikasi pada 23 November 2020.

Kemenko Perekonomian meminta hakim PTUN membatalkan putusan ajudikasi KIP Nomor 013/VI/KIP-PS-A/2020 tentang keterbukaan data mitra Kartu Prakerja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kabulkan Sebagian Gugatan

Dalam putusan ajudikasi per 23 November tersebut, Majelis Komisioner KIP mengabulkan sebagian gugatan ICW. Terdapat tiga informasi yang diminta ICW kepada Kemenko Perekonomian.

Pertama, mengenai notulensi rapat program Kartu Prakerja pada akhir 2019. Kedua, informasi dokumen pendaftaran platform digital mitra program Kartu Prakerja.

Ketiga, informasi tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenko Perekonomian dan platform digital mitra Kartu Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.