Sukses

Hindari Tumpang Tindih Banpres BPUM, KemenkopUKM Harmonisasi Data

Penyaluran Banpres BPUM bagi 3 juta usaha mikro akan dilakukan Juli-Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan penyesuaian data penerima Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tujuannya dari penyesuaian ini agar tidak terjadi duplikasi data selama penyaluran bantuan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“KemenkopUKM akan melakukan harmonisasi data karena ada kemungkinan datanya akan tumpang tindih dengan penerima BPUM. Kami meminta bantuan para kepala dinas untuk melakukan verifikasi data agar tidak terduplikasi dengan penerima BPUM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam dialog dengan kepala dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, Kamis (23/7/2021).

Di samping itu, Teten menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan dampak pelaksanaan PPKM Darurat Level 4 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah segera mempercepat pelaksanaan program PEN bagi UMKM yang pada tahun ini nilainya mencapai Rp184,83 Triliun.

Adapun program PEN bagi KUMKM, antara lain Subsidi bunga KUR dan Non KUR dengan target 17,8 juta pelaku UMKM, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan target 12,8 juta pelaku usaha mikro, serta Belanja Imbal Jasa penjaminan untuk UMKM dan Koperasi.

Lebih lanjut, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, Penyertaan Modal Negara untuk 6 BUMN seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Penyaluran BPUM bagi 3 juta usaha mikro akan dilakukan Juli-Agustus yang kita harapkan selesai tepat waktu,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan untuk menyalurkan bantuan bagi satu juta pelaku usaha mikro seperti pedagang PKL dan warung. Nilai bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha. Penyalurannya akan dilakukan oleh Polri dan TNI selaku KPA.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sinergi

Untuk itu, KemenkopUKM akan bersinergi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima. Keputusan penerapan PPKM sendiri diambil dengan tujuan mempercepat penanganan kesehatan sekaligus pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Perpanjangan PPKM dilakukan karena angka pertambahan kasus Covid-19 saat ini sedang melonjak. Situasi sulit sekarang seperti ini butuh dukungan kita bersama. Saya menghimbau kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah serta Asosiasi Pendamping, agar melakukan pendampingan kepada pelaku UKM,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.