Sukses

Kompak, Kepala Daerah Tolak Revisi PP 109 soal Produk Tembakau

Revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus menuai polemik.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 belum berakhir, Pemerintah kini tengah berupaya untuk melakukan percepatan penanganan melalui vaksin dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diperluas di 15 kabupaten/kota.

Kebijakan ini menjadi simalakama, di satu sisi untuk menekan penyebaran Covid-19, di sisi lainnya PPKM Darurat ini tentu berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha.

Belum lagi rampung soal urusan Covid-19 yang masih menjadi PR besar Pemerintah, dunia usaha terutama di Industri Hasil Tembakau (IHT) saat ini tengah ramai menyoal revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Polemik ini tidak hanya di kalangan elit politis, pengamat, LSM anti tembakau maupun asosiasi. Sejumlah kepala daerah juga merespon kebijakan tersebut. Hasilnya, Bupati di sejumlah wilayah menolak revisi PP 109.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan posisi tembakau saat ini dalam kondisi dilematis sehingga revisi PP 109 tidak bijak seandainya diberlakukan pada masa sekarang. “Dipertahankan kayaknya mau mati, tidak dipertahankan banyak masyarakat yang masih bergantung hidupnya dari bertani tembakau, nah ini yang harus kita sikapi secara bijak,” jelas Baddrut saat dihubungi wartawan (13/7).

Menurut Baddrut, tanpa revisi PP 109 saja petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif cukai 2020. Apalagi pada musim tanam yang meragukan seperti ini. Sehingga jika revisi PP 109 diberlakukan, urgensinya belum sampai kesana. Jika dipaksakan, pemerintah harus memikirkan produk altenatif tembakau, sehingga tidak mematikan posisi petani tembakau yang notabene merupakan salah satu sumber pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau.

Baddrut juga menyatakan bahwa penurunan prevalensi merokok sejatinya lebih efektif melalui jalur pendikan bukan larangan iklan.

“Efektifitas gambar dan pelarangan iklan rokok tidak terlalu efektif dalam menurunkan prevalensi merokok, karena prevalensi merokok lebih efektif dengan pendidikan, perilaku hidup serta lingkungan yang baik. Anda tidak mungkin tidak merokok karena lingkungan anda adalah perokok, kecuali anda sadar bahwa merokok itu tidak baik dimana ini didapat dari pengetahuan dan perilaku individual,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demi Kemaslahatan Petani

Saat ini kata Baddrut, keberlangsungan kehidupan rakyat harus didahulukan pada masa pandemi ini. Revisi peraturan perlu dikaji ulang dengan memikirkan kemaslahatan masyarakat petani tembakau dan keberlangsungan IHT itu sendiri karena berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Jelas akan saya perjuangkan, dalam hal ini kaji ulang terhadap Revisi PP 109. Bagaimana pun petani tembakau kita berkontribusi cukup besar terhadap APBD kita, termasuk IHT nya. Petani tembakau kita berkontribusi besar secara tidak langsung terhadap perputaran ekonomi di Pamekasan dan terhadap APBD yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau,” tegas Baddrut.

Sebelumnya, Bupati Temanggung juga menyampaikan hal serupa. Pemkab Temanggung minta Pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 dibatalkan saja. Semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun. “Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh Pemerintah Pusat,” jelas Bupati Temanggung M Al Khadziq.

Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyatakan bahwa jika revisi dilakukan saat ini, petani Jombang tidak siap, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu. “Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 di kaji kembali sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.