Sukses

Top 3: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Meninggalnya Christianto Wibisono

Berita mengenai perpanjangan diskon tarif listrik ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memperpanjang stimulus berupa diskon listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021. Langkah ini untuk menjalankan keputusan pemerintah.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berita mengenai perpanjangan diskon tarif listrik ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu masih banyak berita lainnya yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Jumat (22/7/2021):

1. Diskon Listrik PLN Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Dapatnya

PT PLN (Persero) memperpanjang stimulus berupa diskon listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021. Langkah ini untuk menjalankan keputusan pemerintah.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PLN pun berharap, perpanjangan stimulus diskon listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” jelas Bob Saril, dalam keterangan tertulis.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Pekerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali 5 Kategori Ini

Pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke Indonesia mulai 21 Juli 2021. Larangan berlaku seiring pemberlakuan pembatasan yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Namun disebutkan jika terdapat 5 kategori warga atau pekerja asing yang masih boleh masuk ke Indonesia.

“Sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu malam (21/7/2021). 

Inilah kriteria 5 warga atau pekerja asing yang diperbolehkan masuk ke tanah Air. Pertama, orang asing yang memegang visa diplomatik.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Christianto Wibisono Meninggal Dunia, Pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia

Christianto Wibisono, Pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) meninggal dunia pada Kamis, 22 Juli 2021.

Christianto Wibisono meninggal satu hari menjelang Hari Ulang Tahun Pernikahannya yang ke-50. "Benar tadi jam 17.05," ujar Astri Wibisono saat dikonfirmasi Liputan6.com.

"Kami berterima kasih atas semua cinta, doa & dukungan yang telah mengalir untuknya selama seminggu terakhir. Dalam ingatannya kami memohon doa untuk negara tercinta, Indonesia, yang sangat ia cintai. Adalah keinginannya agar Indonesia bersatu dalam iman, harapan, & cinta, dalam memerangi Covid-19 & dilahirkan kembali, lebih kuat dari sebelumnya. Istirahat Dalam Damai Christianto Wibisono," mengutip penjelasan sang putri.

Christianto Wibisono atau Oey Kian Kok lahir di Semarang, Jawa Tengah, 10 April 1945. Dia merupakan analis bisnis di Indonesia.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.