Sukses

Top 3: Cara Dapat Diskon Listrik PLN

Simak tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 22 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon listrik sampai dengan Desember 2021. PT PLN (Persero) sebagai penyalur listrik di Indonesia pun menjalankan keputusan tersebut.

Cara penyaluran stimulus listrik oleh PLN ini tidak berubah dari periode kuartal III 2021, sehingga PLN yakin penyalurannya akan berjalan lancar.

Diskon listrik diberikan langsung ke pelanggan. Untuk pascabayar diskon diberikan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sedangkan prabayar diberikan saat beli token listrik.

Artikel mengenai perpanjangan diskon listrik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 22 Juli 2021:

1. Diskon Listrik PLN Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Dapatnya

PT PLN (Persero) memperpanjang pemberian stimulus listrik berupa diskon listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021. Langkah ini untuk menjalankan keputusan pemerintah.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PLN pun berharap, perpanjangan stimulus diskon listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Simak cerita selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Subsidi Gaji Siap Dicairkan, Ini Daftar Penerimanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Namun saat ini pemberian subsidi gaji tersebut masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perekonomian.

"Ini (subsidi gaji) sedang kami bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sri Mulyani.

Simak cerita selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Derita Bisnis Hotel Saat PPKM Darurat: Okupansi Minim, Pekerja Dibayar Harian

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memaparkan, kondisi industri perhotelan semakin sulit dalam masa PPKM darurat. Hal ini tercermin dari okupansi atau keterisian kamar rata-rata yang hanya 8 persen saja.

Ketua Umum PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan, kondisi itu membuat para pekerja hotel yang berstatus karyawan kontrak maupun karyawan tetap menerima gaji harian.

“Kami sudah komunikasi baik dengan karyawan sama seperti tahun lalu. Jadi gajian bulanan kami ubah setiap 26 harian. Mereka masuk berdasarkan absensi dan dibayar harian, itu sudah usaha maksimal,” kata Yuno.

Simak cerita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.