Sukses

Proses Penyaluran Subsidi Gaji buat Pekerja Berpenghasilan Rp 3,5 Juta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan jika subsidi gaji diberikan kepada pekerja non kritikal yang berada pada zona pemberlakuan PPKM level 4.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali menyalurkan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada 8 juta pekerja/buruh dengan nominal Rp 500 ribu. Subsidi gaji akan disalurkan selama 2 bulan ke pekerja berpenghasilan Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan jika subsidi gaji diberikan kepada pekerja non kritikal yang berada pada zona pemberlakuan PPKM level 4.

Ini dia ungkapkan dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Disebutkan jika anggaran yang dibutuhkan untuk subsidi gajiini sebesar Rp 8 triliun. “Jumlah penerima kurang lebih 8 juta pekerja,” jelas Menaker.

Adapun persyaratan penerima subsidi upah masih sama dengan yang sebelumnya, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Data BPJS akan menjadi sumber rujukan karena data dapat diakses dan dipertanggungjawabkan. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji ini diharapkan memiliki rekening bank yang aktif.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Penyaluran

Adapun proses penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan oleh bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

“Mekanisme penyaluran bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” ujarnya.

Setelah itu, data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

“Kemudian dari data ini disampaikan kepada kementerian Ketenagakerjaan dan untuk memastikan bantuan subsidi upah atau gaji yang tepat sasaran, kami harus melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.