Sukses

Erick Thohir Berharap Lowongan Kerja BUMN Jadi Peluang Masyarakat saat Pandemi

Menurut Erick Thohir, pembukaan lowongan kerjadi BUMN juga merupakan bagian dari transformasi untuk mencari model bisnis baru di masa pandemi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir berharap lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan BUMN maupun perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian BUMN dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Kalau dilihat di situs, Instagram atau di sosial media Kementerian BUMN, banyak perusahaan-perusahaan BUMN yang juga membuka lowongan pekerjaan," ujar Erick Thohir seperti dikutip dalam akun Instagram @erickthohir di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Menurut Erick Thohir, pembukaan lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan plat merah juga merupakan bagian dari transformasi BUMN untuk mencari model bisnis baru di masa pandemi COVID-19.

"Dan juga kemarin kami dari Kementerian BUMN ada perekrutan ASN, ini mudah-mudahan juga bisa menjadi kesempatan bagi semua masyarakat," ujar Erick Thohir.

Ia mengaku sangat prihatin atas banyaknya warga masyarakat yang dirumahkan atau kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19.

"Saya rasa memang COVID-19 ini banyak sekali pihak-pihak yang dirumahkan, dilepas karena situasi. Saya tentu sangat prihatin," ujar Erick Thohir.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Susun Langkah Menghindari PHK

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengemukakan pemerintah sedang menyusun langkah untuk menghindari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.

Dedy mengatakan pemerintah juga sedang mengupayakan agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.

Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Dedy menyebutkan aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH, termasuk definisi di kerja dari rumah yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.

Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami PHK dan dirumahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.