Sukses

Skenario Pengusaha Mal Jika PPKM Terus Lanjut: Pekerja Dirumahkan dan Berujung PHK

Ketua Umum APPBI menilai perlu ada subsidi upah dan keringanan beban dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aphonzus Widjaja menilai pembatasan operasi mal dan pusat belanja di akan berdampak pada sektor pendukung lainnya. Ia juga meminta pemerintah memberikan keringanan beban bagi mal dan pusat belanja, misalnya pada biaya listrik dan gas.

Alphonzus menuturkan banyak sektor usaha kecil yang bergantung pada operasional mal dan pusat belanja. Misalnya, warung, pedagang asongan, hingga jasa ojek terdampak penutupan pusat perbelanjaan.

“Banyak dari mereka itu bergantung pada pegawai pusat perbelanjaan, dengan penutupan, jadi mereka tak bisa mendapat pemasukan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ia menerangkan, bagi pengelola pusat belanja atau mal, memasuki tahun 2021 kondisinya jauh lebih berat ketimbang 2020, karena sebelumnya masih memiliki dana cadangan yang teah digunakan untuk bertahan hingga awal 2021.

“Tapi dana tersebut terkuras pada 2020, sehingga masuk 2021, dalam kondisi tak punya cadangan lagi. (Pada) Semester I 2021 tapi meski lebih baik tapi masih defisit,” tegasnya.

Terkait pegawai yang ada dalam pengelolaannya, Alhonzus mengatakan kalau banyak pegawainya dirumahkan karena penutupan ini. Kendari demikian, ia masih memberikan upah secara utuh.

"Kalau (PPKM Darurat) diperpanjang (setelah 26 Juli), skema bagi pegawai akan dirumahkan dan gaji dibayarkan sebagian, dan opsi terakhir akan ada PHK,” katanya.

Dengan demikian, dia mengatakan kalau kebijakan yang dijalankannya tersebut bergantung pada berapa lama PPKM Darurat berlangsung. Jika terus berkepanjangan, ia meminta adanya subsidi upah pekerja sebagai salah satu bantuan dari pemerintah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Subsidi 50 Persen

Misalnya, dengan subsidi upah sebesar 50 persen ditanggung pemerintah dan sisanya oleh pengusaha. Pola pelaksanaannya, kata dia, bisa menggunakan skema penyaluran dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Secara tidak langsung pusat perbelanjaan terbantu dengan subsidi tersebut. Gak perlu ke pusat perbelanjaan, bisa langsung ke pekerja, untuk menghindari PHK kalau pusat belanja sama sekali gak bisa buka, tutup,” katanya.

“Pengorbanan lebih dari 1 tahun ini jadi sangat sulit, akhir tahun lalu ada pengusaha yang asetnya sempet dijual atau menutup usahanya karena kondisinya sudah tidak mampu lagi,” tambahnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.