Sukses

Sektor Manufaktur Minta Kelonggaran Selama PPKM Level 3 dan 4

Industri manufaktur minta kelonggaran dalam beroperasi di masa PPKM darurat atau yang kini menjadi PPKM level 3 dan 4.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar industri manufaktur mendapatkan kelonggaran dalam beroperasi di masa PPKM darurat atau yang kini menjadi PPKM level 3 dan 4

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan, industri manufaktur bertanggung jawab untuk mempertahankan produk domestik dan berhubungan dengan perusahaan lain secara langsung, baik di lingkup nasional maupun negara lain.

Oleh karenanya, operasional perusahaan manufaktur harus lebih fleksibel agar industri dapat bertahan.

"Sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya agar tetap beroperasi dengan karyawan maksimal 100 persen dan karyawan penunjang 25 persen apabila sudah divaksin 2 kali, demikian juga bagi industri berorientasi ekspor," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Kendati, jika terdapat kasus konfirmasi positif, maka kapasitas karyawan yang masuk dapat diturunkan menjadi 50 persen untuk karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Hal yang sama juga diusulkan untuk industri manufaktur sektor non esensial dan industri penunjangnya selama PPKM level 3 dan 4 berlaku. Pengusaha mengusulkan agar kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang, dengan syarat mereka harus sudah mendapat vaksin 2 kali.

"Tetapi bila ada kasus konfirmasi positif, kapasitas diturunkan jadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang," katanya.

Hariyadi juga mengatakan, pemerintah harus dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial maupun insentif ekonomi.

"Serta harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi dan sosial sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen

Pengelola pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) mendesak adanya relaksasi dan subsidi selama masa PPKM level 3 dan 4.

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, PPKM level 3 dan 4 dinilai akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.

"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas," ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Secara rinci, APPBI meminta agar ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas ditiadakan sementara selama kebijakan PPKM level 3 dan 4 berlaku. Lalu, meminta penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Juga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ujarnya.

Dirinya berharap, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana dengan ketat, disiplin dan konsisten selama pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

"Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tandasnya. 

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.