Sukses

2 Syarat Perjalanan Udara di Jawa dan Bali pada Libur Idul Adha, Sudah Vaksin dan Negatif PCR

Penumpang yang diperbolehkan terbang hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan pengguna transportasi udara selama 18-25 Juli 2021 atau pada masa Hari Raya Idul Adha. Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, poin penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.

Untuk penerbangan di Jawa dan Bali, syarat pertama wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Kedua, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Penumpang penerbangan di luar Jawa diperbolehan mengganti hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Poin penting perubahan surat edaran sebelumnya, terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri," kata Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Novie Riyanto melanjutkan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

Penumpang yang diperbolehkan terbang hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II," kata Novie.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Terus Diperbaharui

Kemudian penumpang dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan. Antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Novie mengatakan kebijakan ini akan terus diperbaharui yang menyesuaikan SE nomor 15 tahun 2021 dari Satgas Covid-19. Dia berharap kebijakan ini bisa segera mengakhiri mata rantai penyebaran virus corona yang tengah terjadi di Indonesia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.