Sukses

Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Simak Rinciannya

Aturan baru yang dirilis Kemenhub ini guna menekan laju penumpang transportasi kereta api pada masa libur Idul Adha.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini memberikan penjelasan mengenai syarat perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, aturan baru ini guna menekan laju penumpang transportasi kereta api pada masa libur Idul Adha. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini bisa menahan laju peningkatan kasus Covid-19.

"Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” tutur Zulfikri dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Kebijakan ini berlaku mulai 18 Juli hingga 25 Juli 2021 yang didasari dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Diterangkan, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Termasuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Khusus untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat yang Dibutuhkan

Zulfikri menambahkan, untuk pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari Rumah Sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya," kata dia.

Zulfikri juga menjelaskan persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Lalu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.