Sukses

4 Faktor Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia

Terdapat empat faktor utama yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional di 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Setidaknya, terdapat empat faktor utama yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional di 2021 ini. Salah satunya adalah pengendalian kasus Covid-19.

Sekretasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegriasrso mengatakan, apapun program dan kebijakan dari pemerintah kalau tidak bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 sama saja percuma. Karena dampaknya kontraksi ekonomi Indonesia akan semakin dalam, demikan juga para pelaku UMKM yang berujung pada kesulitan.

"Kesimpulannya faktor-faktor pendorong pemulihan itu pertama adalah faktor pengendalian kasus Covid-19 itu sendiri," kata dia dalam diskusi Penguatan UMKM Sebagai Pengungkit Kebangkitan Ekonomi, Jumat (16/9).

Faktor kedua adalah mengandalkan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Berdasarkan catatannya, jumlah orang yang sudah divaksin untuk dosis pertama baru mencapai 56,17 juta. Dia memahami, jumlah ini masih rendah dari target herd immunity pemerintah sebesar 70 persen.

"Kita kejar sampai dengan akhir tahun ini," imbuh dia.

Dia mengatakan, vaksinasi menjadi upaya bersama pemerintah dan stakeholder terkait untuk menyelesaikan baik dari sisi aspek penanganan Covid-19 maupun dari sisi aspek ekonomi. Karena dengan vaksinasi selain mencegah untuk penularan Covid-19 juga memberikan kepercayaan bagi pelaku ekonomi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Faktor Selanjutnya

Selanjutnya, faktor pendorong pemulihan ketiga adalah mendorong optimalisasi belanja pemerintah. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadiinstrumen utama untuk menggerakkan ekonomi Indonesia.

Hingga per 18 Juli 2021, realisasi anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp226,6 triliun. Realisasi anggaran program ini tercatat sebesar 32,4 persen pagu Rp699,43 triliun.

Faktor pendorong terakhir yakni implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Susi mengatakan, UU Cipta Kerja sudah diselesaikan sejak November 2020 lalu. Kemudian PP dan Perpres sudah diselesaikan pada Februari 2021 kemarin, dan Permen pun sudah selesai pada Juni. Sehingga secara regulasi tidak ada masalah. Tinggal menunggu implementasinya.

"Secara regulasi sudah lengkap mudah-mudahan bisa mendorong. Bagaimana kita bisa mendorong UMKM melalui berbagai pengaturan di undang-undang cipta kerja ini," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.