Sukses

G20 Sepakati Sistem Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya bagi Indonesia?

Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyepakati Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy.

Liputan6.com, Jakarta - Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyepakati Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy, arsitektur perpajakan internasional yang diklaim lebih adil dan stabil.

Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.

Kedua pilar tersebut rencananya akan ditandandatangani di 2022 mendatang, dan diberlakukan secara efektif pada 2023.

BEPS merupakan tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Praktik ini dilakukan dengan merancang perencanaan pajak secara agresif sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.

Kerugian potensi pajak negara-negara secara global diperkirakan sebesar USD 100-240 miliar, atau setara 4-10 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (15/7/2032) menyebutkan, dengan kesepakatan pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional akan berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional.

Syaratnya, perusahaan multinasional ini berskala besar (minimum USD 20 miliar) dan memiliki tingkat keuntungan yang tinggi (minimum 10 persen sebelum pajak).

Berdasarkan batasan (threshold) tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia.

Sebelum adanya kesepakatan pilar 1, negara pasar dapat memajaki suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk memajaki. Namun dengan adanya kesepakatan pilar 1, hak pemajakan negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Selanjutnya, kesepakatan pilar 2 ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya dengan memastikan perusahaan multinasional (minimum omset konsolidasi sebesar USD 750 juta) membayar pajak penghasilan bertarif minimum 15 persen di negara domisili.

Pilar 2 dengan demikian menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat (Race to the Bottom), sehingga diharapkan menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Dengan batasan atau threshold tersebut, Indonesia berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15 persen.

Di samping potensi manfaat, pilar 2 ini mempunyai dampak terhadap kebijakan insentif pajak penghasilan pemerintah. Desain insentif perpajakan, khususnya dengan penerapan tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, harus didesain ulang menyesuaikan dengan pilar 2.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Pajak

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, Pemerintah RI tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15 persen untuk tujuan misalnya menarik investasi. Dengan ketentuan ini, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak tetapi berdasarkan faktor fundamental.

"Pemerintah cukup optimis bahwa investasi di Indonesia tetap akan bertumbuh seiring percepatan dan penguatan reformasi struktural yang berdampak positif pada peningkatan iklim usaha," ujar Febrio, Kamis (15/7/2021).

Sistem perpajakan internasional yang baru ini selaras dengan semangat reformasi perpajakan nasional yang diantaranya bertujuan untuk meningkatkan basis pemajakan secara adil.

"Bagi negara berkembang seperti Indonesia, hal ini penting untuk mengoptimalkan sumber penerimaan domestiknya. Penyebab rendah dan terus turunnya rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah belum mampunya sistem pemajakan menangkap peningkatan aktivitas ekonomi, salah satunya karena BEPS," tutur Febrio.

Berdasarkan OECD, 60-80 persen perdagangan internasional merupakan transaksi afiliasi perusahaan multinasional yang ditujukan untuk menghindari pajak dengan cara memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

"Di Indonesia, laporan wajib pajak menunjukkan bahwa 37-42 persen PDB merupakan transaksi afiliasi. Bila dibiarkan, hal ini tentunya merugikan bagi perpajakan Indonesia. Dengan adanya tambahan hak atas pemajakan dalam kedua pilar, basis pajak Indonesia akan meningkat," pungkas Febrio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.