Sukses

Awas, Revisi PP 109/2012 Bikin Rokok Ilegal Merajalela

Revisi PP 109/2012 dinilai DPR akan membawa masalah baru.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kalangan mewacanakan untuk dilakukan revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Revisi PP 109/2012 dinilai DPR akan membawa masalah baru.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai revisi PP 109/2012 akan memarakkan penyebaran rokok ilegal yang merugikan negara. Salah satu poin revisi PP 109/2012 tentang perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok akan makin menyamarkan identitas merek sebuah produk.

Oleh sebab itu, perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tidak jelas. Hal ini berakibat pada rokok ilegal yang tersebar dengan lebih mudah di tengah masyarakat.

“Ini memicu munculnya penyebaran rokok ilegal yang diketahui memiliki harga yang lebih terjangkau,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Hal ini tentu menjadi masalah tambahan bagi upaya Pemerintah menurunkan prevalensi perokok. Karena saat rokok legal berupaya ditekan melalui berbagai aturan yang teramat ketat, ruang bagi rokok ilegal menjadi terbuka.

Revisi PP 109/2012 juga mencangkup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Fathan menilai revisi tersebut akan berdampak pada menurunnya produksi IHT dan berimbas ke petani, distributor, hingga pedagang.

“(Revisi PP 109/2012) Secara otomatis akan berdampak pada menurunnya produksi IHT, dan juga berdampak dari hulu sampai hilir,” terangnya.

Dia menambahkan revisi PP 109/2012 pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara secara langsung. Penerimaan cukai ke negara sepanjang 2020 mencapai Rp176,31 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang Rp170 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simplifikasi Struktur Cukai Dinilai Efektif Kendalikan Konsumsi Rokok

Demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau harus segera dilakukan. Pemerintah juga mulai merencanakan agar struktur tarif cukai hasil tembakau yang kompleks dan rumit menjadi lebih sederhana.

Adapun, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau harus segera dilaksanakan karena tanpa simplifikasi ini, kebijakan cukai dinilai kurang signifikan untuk menurunkan jumlah perokok.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok perlu untuk didukung supaya pengawasan cukai rokok dapat berjalan efektif di lapangan. Semakin sedikit golongan cukai rokok, maka pengawasan justru semakin mudah.

“Langkah simplifikasi struktur rokok sebaiknya didukung oleh semua pihak,” tegas Bhima di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Seperti diketahui, kebijakan simplifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Terlebih lagi, PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.

Disampaikan Bhima simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan pembahasan yang cukup lama dan saat ini mendesak untuk dilakukan penyederhanaan layer. “Saat ini terlalu banyak golongan sampai 10 itu kan sulit ya pengawasannya” kata Bhima. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.