Sukses

Pelamar CPNS 2021 Tembus 2,38 Juta, Kemenkumham Paling Diburu

Jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 sudah mengisi formulir hingga siang ini, mencapai 2,38 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) 2021 sudah mengisi formulir hingga siang ini, mencapai 2,38 juta orang.

Berdasarkan data BKN, dari jumlah tersebut, yang sudah submit baru 1,25 juta pelamar CPNS 2021.

"Hai #Sobat BKN, berikut update pelamar s/d 15-07-2021 Pukul 14.17 WIB mengisi formulir 2.387.576. Sudah submit 1.255.094, " tulis pengumuman resmi dari Facebook BKN, Kamis (15/7).

Berikut 10 instansi yang paling banyak disebur pelamar CPNS 2021:

1. Kementerian Hukum dan HAM 342.333

2. Kementerian Perhubungan 81.779

3. Kejaksaan Agung 76.974

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 53.360

5. Kementerian Agama 44.139

6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 29.451

7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 26.517

8. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 25.333

9. Kementerian Kesehatan 22.151

10. Kementerian Pertanian 19.017

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

10 Instansi Sepi Peminat

1. Pemerintah Kab. Asmat 11

2. Pemerintah Kab. Jayapura 10

3. Pemerintah Kab. Lanny Jaya 7

4. Pemerintah Kab. Nduga 6

5. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen 4

6. Pemerintah Kab. Yahukimo 4

7. Pemerintah Kab. Intan Jaya 3

8. Pemerintah Kab. Yalimo 2

9. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 1

10. Pemerintah Kab. Dogiyai 0

"Waktunya masih lama, teliti dan hati2 dalam mengisi formulir," tulis pengumuman tersebut.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Sering Gagal Unggah Dokumen CPNS 2021? Coba Cara Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi peserta CPNS 2021 yang kesulitan ketika mengunggah dokumen dan selalu gagal, dihimbau untuk memeriksa kembali batas minimal dan maksimal ukuran dokumen yang diunggah.

“Maksimal dokumen misalnya pas foto 200 kb, pas dilihat sama kita 83 kb maka masih kurang, jadi di SSCASN ini ada batas maksimal tapi juga dilihat batas minimalnya,” kata Admin SSCASN, dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).

Batas minimal dokumen yang diunggah adalah 100 kb. Tujuannya agar dokumen yang diunggah dapat terbaca oleh sistem. Namun sebaliknya, jika dokumen yang diunggah kurang dari 100 kb dan melebihi 200 kb maka akan ditolak oleh sistem.

“Di kita semua dokumen itu batas minimal itu 100 kb, tujuannya agar tidak ada dokumen yang tidak terbaca. Sayangkan kalau terlalu kecil malah tidak lulus verifikasinya,” ujarnya.

Melansir laman SSCASN, berikut daftar ukuran dan jenis file yang harus dipersiapkan ketika akan mengikuti seleksi:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

6. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

4 dari 4 halaman

Terdaftar Sebagai PNS Aktif Padahal Sudah Bukan ASN, Kok Bisa?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi calon peserta CPNS 2021 yang mengalami keluhan soal status yang terdaftar di SSCASN sebagai PNS aktif padahal bukan PNS, hal itu bisa terjadi lantaran terjadi salah input data.

“Misalnya bukan PNS aktif kadang ada kejadian di kita itu data NIK milik PNS datanya typo atau salah input, itulah kenapa datanya sudah ada di sistem kita padahal bukan NIK dia, itu kejadian beberapa kayak gitu. Salah satu caranya lapor ke helpdesk karena datanya ada di BKN nanti di reset oleh kita,” kata admin SSCASN dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).

Admin SSCASN menjelaskan, memang banyak calon peserta yang mengalami kendala yang serupa. Namun semuanya bisa diatasi dengan menyampaikan keluhan ke helpdesk BKN. Di laman SSCASN ada menu pengaduan status “Bukan ASN/Bukan PNS Aktif”, lalu nanti Anda akan diminta untuk unggah data seperti NIK.

“Kalau yang ini bisa ke helpdesk, semua ada di helpdesk. Ada menu yang pengaduan status bukan ASN atau misalnya bukan PNS aktif bisa pilih salah satu dan nanti diminta unggah data,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku jika NIK peserta sudah didaftarkan oleh orang lain, bisa langsung melapor ke Helpdesk. Biasanya pihak Helpdesk BKN akan menjawab maksimal 3 hari kerja, Anda disarankan untuk sabar menunggu jawaban, lantaran yang melaporkan aduan ke Helpdesk BKN banyak.

“Sama  untuk NIK yang didaftarkan oleh orang lain bisa dilaporkan ke helpdesk. ita ada waktu untuk jawabnya 3 hari kerja maksimal. Kalau belum di jawab sabar saja ditunggu karena aduan yang masuk juga banyak,” ujarnya.

Berbeda dengan pertanyaan yang menyangkut instansi seperti kualifikasi pendidikan, batas usia formasi, dokumen yang dibutuhkan seperti akreditasi universitas dan lainnya, bisa ditujukan ke helpdesk instansi.

“Kecuali pertanyaan untuk instansi itu ada batas tersendiri beda-beda. Kita selalu ingetin instansi untuk memantau di helpdesk BKN juga karena banyak juga pertanyaan yang masuk lewat situ,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.