Sukses

Ivermectin Dapat Izin Obat Terapi Covid-19 dari BPOM, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Ivermectin menjadi salah satu obat terapi yang murah karena harganya hanya Rp 7.885 per tablet.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) pada beberapa obat dalam terapi Covid-19. Dari 8 obat, salah satunya adalah Ivermectin.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, izin darurat untuk Ivermectin ini dinilai dapat membantu percepatan penanganan Covid-19, dimana saat ini, kasus positifnya masih mengalami peningkatan.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," ujar Arya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Arya mengatakan, pada awalnya, Menteri BUMN mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM atas penggunaan ivermectin dan 7 obat lainnya sebagai obat terapi Covid-19.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," katanya.

Arya melanjutkan, ivermectin menjadi salah satu obat terapi yang murah karena harganya hanya Rp 7.885 per tablet.

Kendati, pihaknya menegaskan penggunaan obat ini harus tetap berdasarkan dengan resep dan pengawasan dokter.

"Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter," tandas Arya.

Adapun, 7 obat lain yang mendapat izin sebagai obat terapi Covid-19 adalah Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Shopee Siapkan Sanksi Tegas Bagi Penjual yang Mainkan Harga Ivermectin

Sebelumnya, Shopee Indonesia siap menindak tegas para penjual obat-obat kesehatan yang terbukti memasarkannya dengan harga mahal dan tak wajar di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Termasuk, Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 yang harganya terus melonjak hingga Rp 325.000 setelah ramai diburu pembeli.

Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, perusahaan memiliki tim internal yang didedikasikan untuk memantau dan melakukan moderasiterhadap produk yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

Aturan ini juga berlaku bagi Ivermectin yang harganya melambung tinggi setelah laku keras dipasaran.

"Jika terdapat akun yang menjual produk-produk yang tidak memiliki izin,berbahaya, atau dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, tim internal Shopee akan mengambil langkah yang tegas," ucapnya kepada Merdeka.com, Rabu (14/7).

Meski begitu, dia tidak merinci sanksi tegas apa yang bakal dijatuhkan terhadap pedagang obat nakal tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.