Sukses

Impor Oksigen, Obat hingga Ventilator Kini Bebas Pajak dan Bea Masuk

Pembebasan pajak dan bea masuk untuk impor Oksigen, obat hingga ventilator diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam percepatan pelayanan untuk menangani pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Impor alat kesehatan atau produk yang jadi kebutuhan penanganan Covid-19 kini bebas pajak dan bea masuk. Mulai dari produk oksigen, obat-obatan hingga ventilator bebas dari pengenaan pajak.

Pembebasan pajak dan bea masuk ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Pembebasan pajak diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam percepatan pelayanan untuk menangani pandemi Covid-19 pada sektor kesehatan.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan," mengutip salinan Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip Merdeka.com, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Dalam regulasi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membagi produk impor dalam lima jenis produk barang.

Kelimanya Antara lain test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat-obatan, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Beberapa jenis obat yang dibebaskan pajak yaitu Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, obat mengandung Regdanvimab, insulin, Lopinavir, Ritonavir, Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, dan lain-lain. Selain itu masker respirator N95 juga termasuk kategori barang bebas pajak.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produk Lainnya

Dari kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, barang-barang yang mendapatkan pembebasan pajak meliputi oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, pressure regulator, dan humidifier.

Kemudian flow meter, oxygen nasal canulla, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, swab, thermal imaging/scanning equipment, in vitro diagnostic equipment termasuk alat PCR test.

Semua pembebasan pajak barang impor ini sudah muali berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis beleid tersebut.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.